THE ROLE OF HOSPITAL MANAGEMENT IN RESOLUTION OF MEDICAL DISPUTES THROUGH MEDIATION PATHS IN THE HOSPITAL
Main Article Content
The legal relationship between medical personnel and patients in carrying out their services as health workers often results in incidents where health workers intentionally or unintentionally ignore the patient's rights until a problem or dispute arises. Mediation is a means of alternative dispute resolution outside of court. Medical malpractice is an action carried out by health workers regarding evil practices or not, in the case of failure to fulfill a standard that was initially determined by the profession. Regulations regarding the resolution of medical disputes through mediation are regulated in Article 29 of Law Number 36 of 2009, there are vague norms in it where the article regulates mediation but does not clearly explain what mediation is meant to be, more specifically it does not explain the penal mediation efforts involved. results in implicit in the settings, so it needs to be researched. PP No. 47 of 2021 CHAPTER III Hospital Obligations Article 27 paragraph (1) point r states that "preparing and implementing internal hospital regulations". This means that the law has mandated hospital management to create and establish their own rules regarding resolving disputes if a medical dispute occurs in the future. The method used in this research is a normative juridical research method where this is done by researching library materials or what is often said using secondary data in the form of positive law. The results of this discussion show that hospital management has established an initial mechanism for resolving medical disputes, namely mediation. As an alternative solution to problems in a very good and structured manner.
Angga Pranavasta Putra, Penyelesaian Dan Pertanggungjawaban Pidana Dokter Terhadap Pasien Dalam Perkara Malpraktik Medik, MAGISTRA Law Review Volume 01 Nomor 01, Januari 2020 e- ISSN 2715-2502
Ardhinata Mikho, Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Ham, Volume 11, Nomor 2, Agustus 2020.
Bander Johan, Hukum Kesehatan, Pertanggung Jawaban Dokter, P.T. Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Bander Johan, 2005, Hukum Kesehatan, Pertanggung Jawaban Dokter, P.T. Rineka Cipta, Jakarta.
Barda Nawawi Arief , 2008, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, Pustaka Merdeka, Semarang.
Berry Jiverson Tumuwa, Kajian Yuridis Malpraktik Kedokteran Yang Mengakibatkan Meninggalnya Pasien Menurut Pasal 359 KUHP, Lex Privatum, Vol. IV/No. 7/Ags/2016.
Chazawi Adami, 2016, Malpraktik Kedokteran, Sinar Grafika, Jakarta.
Diah Ratna Sari Hariyanto, 2018, Konstruksi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Indonesia, Disertasi Universitas Udayana, Denpasar.
Evalina Alissa, Sasmiar, ksistensi Lembaga Mediasi Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Medis, Volume 5(1), April 2021.
H. Zaeni Asyhadie, 2018, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Ed-1. Cet.2 - Depok; Rajawali Pers, Depok.
H. Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Ed-1. Cet.2 - Depok; Rajawali Pers, 2018.
Hariadi R. Dasar-dasar etik etik kedokteran. Dalam: Darmadipura, editor. Kajian bioetik. Airlangga University Press; Surabaya .2005..
I Wayan Wiryawan dan I Ketut Artadi, 2017. Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan: Keterampilan Nonlitigasi Aparat Hukum, Udayana Press, Denpasar.
Irfan Iqbal Muthahhari, 2011, Kumpulan Undang-Undang tentang, Praktik Kedokteran, Rumah Sakit, Kesehatan, Psikotropika, Narkotika. Prestasi Pustaka, Jakarta, Cetakan 1.
Isfandyarie, Any, 2008, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Prestasi Pustaka, Jakarta.
M. Nurdin, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Kedokteran, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume 10, Nomor 1, Januari 2015.
Risma Situmorang, Penyelesaian sengketa medis Antara pasien dengan rumah sakit, Jurnal Omnium Salute Aegri Vol. 1, No. 1 Agustus 2021.
Roni Sulistyanto Luhukay, Hartanto, Urgensi Penerapan Local Lockdown Guna Pencegahan Penyebaran Covid 19 Di Tinjau Dalam Perpektif Negara Kesatuan, Adil Indonesia Jurnal, Volume 2 Nomor 2 Juli 2020, Universitas Ngudi Waluyo.
S. Soetrisno, 2010, Malpraktek Medik dan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Penerbit PT. Telaga Ilmu Indonesia, Tangerang.
S.Tri Herlianto,Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Praktik Kedokteran”, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 43, No. 02, 2014.
Safitri Hariyani, 2005, Sengketa Medik (Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dengan Pasien), Diadit Media, Jakarta.
Satria, beni. Redyanto Sidi, Hukum Pidana Medik dan Malpraktik (Aspek Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Dalam pelayanan Kesehatan, CV. Cattleya Darmaya Fortuna, Medan. 2022.
Satria, beni. Redyanto Sidi, Pertanggungjawaban Pidana Rumah sakit atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis, Dewa Publishing, Nganjuk. 2022
Sidi, redyanto, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Kesehatan di Indonesia, Perdana Publishing, Medan. 2021.
Sopiyudin Dahlan, 2008 Kelalaian dalam Kedokteran, Salemba Medika, Jakarta.
Sri Siswati, 2013, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Rajawali Pers, Jakarta.
Takdir Rahmadi, 2015, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta.
Trini Handayani, Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor I Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Jurnal Hukum Mimbar Justicia, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Vol. 06, No. 02, 2014.
Uly Purnama Nasution, Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Medis (Studi Lapangan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Sleman), Jurnal Widya Pranata Hukum, Volume 2, Nomor 2, September 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang TenagaKesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, Permenkes Nomor 39 Tahun 2016, Bagian Menimbang huruf (a).
Ahmad Muchsin, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Transaksi Terapeutik, Jurnal, https://media.neliti.com/media/publications/37042-ID. Diakses pada 20 Oktober 2022 Pukul 01.26 WIB.
Ahmad Muchsin, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Transaksi Terapeutik, Jurnal, https://media.neliti.com/media/publications/37042-ID. Diakses pada 20 Oktober 2022 Pukul 01.26 WIB.